Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sebulan, 24 Petinggi dan Anggota Kelompok JI Diringkus Densus 88

Kompas.com - 30/11/2020, 17:32 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 24 terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dalam kurun waktu satu bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyebutkan bahwa beberapa terduga teroris yang ditangkap tersebut termasuk petinggi kelompok JI.

“Periode Oktober-November 2020, Densus 88 berhasil menangkap 24 orang tokoh penting dan anggota JI yang aktif melakukan pengendalian dan pendanaan organisasi JI,” ujar Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).

Penangkapan itu dilakukan di Jawa Tengah (4 orang), Jawa Barat (2 orang), Banten (1 orang), Jabodetabek (8 orang), Yogyakarta (1 orang), dan Lampung (8 orang).

Salah satunya adalah TB alias UL yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020.

Baca juga: Polisi Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Lampung Penerus Dr Azahari

Menurut polisi, UL merupakan penerus teroris Dr Azahari, yang tewas dalam penyergapan di Batu, Malang, Jawa Timur, pada 2005 silam. UL bahkan dipanggil sebagai profesor karena dianggap memiliki kemampuan membuat bom berdaya ledak tinggi atau high explosive.

Karena merupakan aset bagi kelompok teroris JI, UL yang menjadi buronan sejak tahun 2006 pun sengaja disembunyikan oleh kelompoknya.

Awi mengungkapkan, petinggi JI lain yang diamankan seperti BY yang membidangi bagian aset dan SDM JI serta FS selaku pengurus yayasan penyokong dana JI.

“Saudara E pimpinan qodimah wilayah barat. Kemudian AS, penasehat ketua lahnaz panitia pemilihan Amir. Terakhir, A, anggota bidang sosial dan kesejahteraan anggota JI,” katanya.

Dari investigasi yang dilakukan Densus 88, menunjukkan bahwa organisasi tersebut masih berkembang.

Padahal, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 menyatakan Al Jamaah Al Islamiyah adalah organisasi terlarang.

Baca juga: Panglima Kirim Pasukan Khusus TNI Buru Kelompok Teroris MIT

Polri pun mengingatkan bahwa JI telah dilarang oleh negara karena terlibat dalam sejumlah aksi terorisme yang menimbulkan ribuan korban.

“Misalnya bom Bali I dan II, bom JW Marriott, bom malam Natal tahun 2000, dan rangkaian beberapa tindakan terorisme lainnya di Indonesia,” tutur dia.

“Yang mengakibatkan sekitar 2.000-an orang menjadi korban, baik meninggal dunia, cacat, sampai dengan luka-luka,” sambung Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com