JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal pada masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020. SE tersebut diteken Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Fachrul mengatakan, kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas utama yang dipertimbangkan pihaknya dalam membuat kebijakan penyelenggaraan Natal pada masa pandemi.
Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam ibadah dan perayaan Natal.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," ujar Fachrul.
Menurut Fachrul, kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah dilakukan tidak hanya berdasar pada zona Covid-19 di daerah tersebut, tetapi juga mengcau pada kondisi riil wilayah itu.
Meski sebuah daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, tidak dibenarkan rumah ibadah itu menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.
Baca juga: Tiket KA untuk Liburan Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan
Fachrul ingin panduan ini dipedomani seluruh umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah dan merayakan Natal.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," ujar Fachrul.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," kata dia.
Berikut bunyi ketentuan dalam SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Tambah Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Stadion Patriot