Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Keamanan Ulama Jadi Tanggung Jawab Bersama...

Kompas.com - 16/09/2020, 11:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menekankan bahwa keamanan ulama merupakan tanggung jawab bersama.

"Keamanan ulama dan pendakwah menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pihak keamanan, tapi juga panitia yang mengundangnya," ujar Fachrul Razi melalui siaran pers resmi, Rabu (16/9/2020).

Pernyataan itu merupakan respons atas peristiwa penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung, Minggu (13/3/9/2020) lalu.

Baca juga: PBNU Sebut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Harus Diberi Sanksi Berat

Oleh sebab itu, Fachrul Razi pun meminta jemaah dan panitia pengajian tidak hanya fokus pada terselenggaranya acara, namun juga waspada terhadap potensi gangguan keamanan.

"Saya imbau, semua pihak untuk ikut menjaga kelancaran acara, termasuk keamanan pendakwah," lanjut dia.

Lebih lanjut, Fachrul Razi pun berharap peristiwa penyerangan terhadap ulama tak terulang lagi dan umat dapat menjalani kehidupan keagamaan yang rukun dan damai.

Diketahui, Syekh Ali Jaber jadi korban penyerangan pada saat pengajian di Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu kemarin.

Baca juga: Usut Motif Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Periksa 5 Saksi dan Sita 3 Barang Bukti

Bahu kanannya terkena luka tusuk sedalam empat sentimeter. Syekh Ali Jaber lalu menjalani perawatan di Puskesmas setempat.

Tersangka langsung diringkus dan diserahkan ke polisi. Tersangka berinisial AA (27) juga telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Istana Pastikan Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas

Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

"Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," ucap Awi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com