Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Minta Firli Bahuri Diturunkan Jadi Wakil Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik

Kompas.com - 25/08/2020, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan menjadi Wakil Ketua KPK apabila terbukti melanggar kode etik.

Hal itu disampaikan Boyamin saat bersaksi di hadapan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, Selasa (25/8/2020).

"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin dikutip dari Antara, Selasa.

Boyamin mengatakan, dalam sidang tersebut ia dikonfirmasi soal helikopter yang disewa Firli untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

Baca juga: MAKI Ragukan Alasan Firli Gunakan Helikopter untuk Efisiensi Waktu

Ia menyebutkan, helikopter ringan dengan nomor registrasi PK-JTO yang digunakan Firli tersebut pernah dipakai petinggi di Indonesia.

"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari suatu perusahaan X. Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan," ujar Boyamin.

Di samping itu, Boyamin juga meragukan alasan Firli menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja untuk efisiensi waktu.

Sebab, menurut Boyamin, waktu tempuh Palembang-Baturaja hanya memakan waktu selama 4,5 jam melalui jalur darat.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Etik, Boyamin Dikonfirmasi soal Helikopter yang Disewa Firli

"Itu hanya membutuhkan waktu 4,5 jam dan waktu itu sempat sarapan. Jadi, sebenarnya kalau pakai kendaraan apalagi Pak Firli pakai 'voorijder', saya yakin 3 jam sampai karena jalannya bagus," kata Boyamin sebelum memberi kesaksian.

Adapun desakan agar Firli dicopot dari jabatan Ketua KPK sebelumnya juga disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Senin (24/8/2020).

Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) hari ini.

Baca juga: Firli Bahuri Sanggup Sewa Helikopter, Ini Besar Gaji dan Tunjangan Ketua KPK

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com