Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Surpres soal Omnibus Law, Saksi: RUU Cipta Kerja Cacat Prosedur

Kompas.com - 18/08/2020, 23:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap surat presiden mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

Dalam persidangan tesebut, pihak penggugat menghadirkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nining menyebut, pemerintah sejak awal telah menyalahi prosedur pembuatan UU.

"Saya sampaikan bahwa rancangan ini cacat prosedur," ujar Nining saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Aliansi Rakyat Bergerak Kembali Gelar Aksi di Simpang Tiga Gejayan

Nining mengatakan, dalam prosedur pembentukan RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu mengundang konfederasi buruh untuk sama-sama membahas rancangan yang akan digodok.

Namun, faktnya, menurut dia, pemerintah melewatkan prosedur yang seharusnya ditempuh.

Kecatatan prosedur tersebut, misalnya ketika pemerintah tidak memiliki iktikad baik untuk mengundang Konfederasi KASBI.

Nining mengaku hanya beberapa kali mendapat undangan melalui pesan WhatsApp dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam agenda sosialisasi RUU Cipta Kerja.

Itu pun dilakukan mendadak. "Sampai saat ini kami tidak pernah menerima undangan secara fisik, hanya lewat WA (WhatsApp)," kata dia.

Menurut dia, kesalahan pemerintah berikutnya adalah adanya klaim sepihak dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Klaim itu terjadi pada 11 Februari 2020 atau sehari sebelum Surat Presiden mengenai RUU Cipta Kerja diberikan kepada DPR.

Dalam klaim tersebut, pemerintah mencatut nama Nining dalam tim perumus yang mendukung RUU Cipta Kerja.

"Padahal kami tidak tahu-menahu tentang tim perumus itu," kata dia.

Dia menyatakan, RUU Cipta Kerja sejak awal tidak demokratis karena tidak melibatkan partisipasi publik.

Ia pun menyesalkan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah dalam pembentukan RUU ini menyalahi berbagai ketentuan.

"Kami sejak awal memang melakukan protes terhadap pemerintah dan DPR. Cara-cara ini selalu yang dilakukan pemerintah ketika ada penolakan," ucap Nining.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Yogyakarta Diwarnai Kericuhan

Adapun gugatan ini dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis (20/4/2020).

Penggugatnya yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah Ismail, dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com