Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Pemerintah Evaluasi Persyaratan Rapid Test dan PCR untuk Perjalanan Antarkota

Kompas.com - 05/08/2020, 19:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta pemerintah mengevaluasi kewajiban mengantongi hasil rapid test nonreaktif dan hasil tes PCR (polymerase chain reaction) negatif Covid-19 sebagai syarat berpergian ke luar kota.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, ketentuan tersebut mempunyai banyak celah karena hasil tes hanya menunjukkan kondisi calon seseorang saat mengikuti tes, bukan saat hendak berpergian.

"Surat keterangan hasil tes baik itu rapid maupun PCR berlaku 14 hari banyak lubangnya, karena hasil tes itu kan hanya menunjukkan kondisi seseorang ketika sampelnya diambil," kata Alvin dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Alvin menuturkan, bukan tidak mungkin seseorang yang awalnya dinyatakan nonreaktif atau negatif dapat tertular Covid-19 setelah diambil sampelnya.

Baca juga: AP II: Tak Mesti PCR, Hasil Rapid Test Juga Bisa Dibawa Calon Penumpang Pesawat sebagai Syarat Bepergian

Ia mencontohkan kasus penumpang pesawat dari Surabaya ke Pontianak yang dinyatakan positif Covid-19 setibanya di Pontianak meski sebelumnya mengantongi hasil nonreaktif dan memenuhi syarat untuk terbang.

"Satu jam, dua jam setelah sampel diambil, yang tadinya negatif bisa saja sudah tertular dan itu terbukti, surat keterangannya berlaku 14 hari, ketika hampir 14 hari orangnya sudah berubah kondisi kesehatannya," ujar Alvin.

Oleh karena itu, Alvin mengusulkan agar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 itu dievaluasi.

"Apakah syarat uji covid ini masih berlaku atau tidak, kalau masih berlaku apa berlaku 14 hari atau ada perubahan seperti negara-negara lain itu untuk penerbangan luar negeri itu dilakukan tes pada saat datang," kata Alvin.

Baca juga: Bepergian Naik Bus, Perlukah Membawa Hasil Rapid atau Swab Test?

Ia menambahkan, persyaratan tersebut pun tidak boleh menyulitkan mobilisasi warga karena ada sejumlah daerah menjadikan surat keterangan uji Covid-19 sebagai syarat perjalanan lintas daerah.

Padahal, di daerah itu merupakan daerah terpencil dan tidak tersedia fasilitas untuk mengikuti rapid test di daerah tersebut.

"Saya berharap pemerintah juga mengingat masalah ini agar terdapat fleksibilitas agar jangan menjadi disalahgunakan menghambat upaya pemerintah untuk memulihkan kegiatan ekonomi," kata Alvin.

Adapun SE Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreakitf yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com