JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, KPK tengah menyusun pedoman penuntutan agar tidak ada disparitas atau perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.
"KPK juga sekarang sedang berupaya merampungkan pedoman penuntutan, karena kalau jujur, selama ini disparitas tidak hanya terjadi pada putusan para hakim melainkan juga berlangsung di tingkat penuntutan oleh para Penuntut Umum," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat penting dan berkaitan dengan putusan suatu perkara pidana karena yang akan dipertimbangkan oleh hakim sebelum memutuskan sebuah perkara.
Baca juga: 44 Persen Terpidana Kasus Korupsi Berasal dari PNS
Pentingnya tuntutan JPU, kata Ali, tidak hanya berkaitan dengan terbukti atau tidaknya sebuah tindak pidana, namun juga berkaitan dengan pertimbangan berat atau ringannya pidana yang akan dijatuhkan hakim.
"Adanya hubungan erat antara tuntutan pidana dengan putusan hakim tersebut, maka sangatlah penting bagi KPK untuk memiliki standarisasi terkait dengan tuntutan pidana," kata Ali.
Standarisasi tuntutan pidana di KPK tersebut akan diwujudkan dalam Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kendati demikian, Ali menegaskan pedoman tersebut bukan upaya untuk mengkalkulasi keadilan secara matematik melainkan sebagai upaya mencari dasar-dasar rasionalitas dalam penuntutan.
"Sehingga akan meringankan beban Penuntut Umum dalam upaya mencari dasar pijakan dalam menentukan tuntutan pidana yang adil antara rentang minimum khusus dan maksimum khusus yang berlaku dalam kebijakan legislatif sekarang ini," kata Ali.
Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Korupsi Penanganan Bencana Diancam Hukuman Mati
Adapun penyusunan Pedoman Tuntutan Tipikor KPK tersebut dilakukan melalui riset dan penelitian terhadap tuntutan pidana perkara-perkara yang ditangani KPK.
KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam menyusun pedoman tersebut.
Dikutip dari Antara, Mahkamah Agung menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.