JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang bukanlah hal yang mutlak.
Khususnya, kata Arwani, di daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah.
"Saya katakan pilkada itu bukan harga mati, terutama di TPS-TPS tertentu yang memang zona merah atau merah sekali," kata Arwani dalam diskusi Polemik Trijaya bertema Menghitung Kualitas Pilkada saat Pandemi, Sabtu (25/7/2020).
Baca juga: KPU: Calon Petugas Coklit Pilkada Wajib Ikut Rapid Test
Berdasarkan rapat terakhir Komisi II bersama pemerintah, Arwani mengatakan bahwa dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada 40 yang masuk kategori zona merah. Kemudian 99 daerah zona oranye, 72 daerah zona kuning, dan 43 daerah zona hijau.
"Kita belum tahu apakah yang 43 hijau dulu itu sudah berubah status atau belum," tutur Arwani.
Menurut Arwani, penyelenggara pemilu dan pemerintah mesti memperhatikan secara detail daerah-daerah tertentu yang tidak mungkin mengikuti pilkada.
Ia berharap pelaksanaan protokol kesehatan sebagaimana telah ditetapkan KPU lewat PKPU dilaksanakan secara konsekuen.
Baca juga: Pilkada 2020, Tantangan Pesta Demokrasi Daerah di Tengah Pandemi Covid-19...
"Bukan harga mati artinya kita bukan lihat per daerahnya ya. Saya kira harus lebih detail per TPS, apakah TPS ini memungkinkan untuk kita laksanakan. Apakah di desa ini memungkinkan untuk dilaksanakan, atau mungkin satu kecamatan, kita tidak tahu," ujarnya.
Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada sendiri, menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda akibat bencana nonalam (pandemi Covid-19) dilaksanakan pada Desember 2020.
Selanjutnya, Pasal 201A ayat (3), menyatakan jika pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan pada Desember 2020, maka pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.
Perppu 2/2020 telah disahkan DPR pada 14 Juli 2020.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.