JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) selama masa darurat penanganan pandemik virus corona.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad pada Kamis (16/4/2020).
SK ini menetapkan dua hal, pertama menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum selama masa darurat Pandemik COVID-19.
Baca juga: 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, DKPP: Karena Pelanggaran Serius
Kedua, menyatakan bahwa penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemik COVID-19 oleh pemerintah.
Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu 16 April 2020.
"Ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," ucap Muhammad melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Tetapkan Wabah Covid-19 Bencana Nasional
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada 13 April 2020.
Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/4/2020) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.
Baca juga: Pembelaan KPU atas Sanksi DKPP yang Pecat Komisioner Evi Novida...
Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.