JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam untuk dihukum lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Dilansir dari Antara, jaksa menilai Andra terbukti telah menerima suap terkait pengadaan suap semi-baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara yang ada di bawah naungan AP II.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andra Y Agussalam berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Eks Dirkeu Angkasa Pura II Tegaskan Tak Terima Suap dari Direktur PT INTI
Hal yang memberatkan Andra, lanjut jaksa, adalah mengabaikan tata prinsip kelola perusahaan yang baik serta menyalahgunakan wewenang.
Kemudian, Andra juga terbukti sebagai pelaku yang aktif dalam melakukan kejahatan korupsi.
Andra pun dinilai jaksa berusaha menutupi kejahatan seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang dan tidak mengakui atau tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan Andra adalah belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Andra didakwa menerima suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 988 juta dan 96.700 dollar Singapura atau Rp 996 juta.
"Bahwa terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat dan 96.700 dollar Singapura," kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Kasus Suap Mantan Dirkeu AP II, Direktur PT INTI Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.
Suap itu diserahkan secara bertahap melalui teman dekat Darman bernama Andi Taswin Nur.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Andra selaku salah satu petinggi AP II mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan BHS di sejumlah bandara yang berada di wilayah cabang AP II.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.
Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.
Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.
Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.
Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.