Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Jadi Pemegang Komando Crisis Center Virus Corona

Kompas.com - 05/03/2020, 06:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengungkapkan alasan pengumuman dua pasien terjangkit virus corona dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu untuk menegaskan bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi oleh pemerintah

"Di pernyataan itu (Presiden Jokowi) menegaskan tidak ada yang kita tutup-tutupi, dan untuk menjelaskan situasi yang tidak kita inginkan pun presiden yang menyampaikannya," kata Abetnego dalam acara Satu Meja bertajuk Perang Melawan Virus Corona di Kompas TV, Rabu (4/3/2020).

Baca juga: Pengumuman Mendadak Jokowi yang Kejutkan Pasien Positif Corona...

Abetnego mengatakan, sejak pengumuman pasien yang positif terinfeksi virus corona, Jokowi langsung menjadi pemegang komando crisis center virus corona dan menunjuk Kementerian Kesehatan sebagai juru bicara.

"Iya (komando crisis center virus corona) karena instruksinya langsung dari Presiden kan, tentu dibantu menteri-menterinya, makanya untuk bidang masing-masing dilakukan oleh kementeriannya," ujar dia.

Baca juga: Fakta Lengkap Kasus Pertama Virus Corona di Indonesia

Abetnego membantah bahwa pemerintah tidak memiliki koordinasi antarkementerian yang baik terkait antisipasi penyebaran virus corona.

Menurut dia, selaku pemegang komando, Jokowi memberikan instruksi kepada para menteri lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/ 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

"Sedang berjalan ada beberapa lini yang harus kita tingkatkan, karena dalam komunikasi ada banyak ruang komunikasi yang diisi oleh kelompok lain yang bukan atau orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan komunikasinya," pungkasnya.

Baca juga: 5 Fakta Warga Depok Positif Virus Corona, dari Kronologi hingga Status Siaga 1

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengumumkan bahwa saat ini ada dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.

Jokowi menyampaikan, dua WNI itu sempat kontak dengan warga negara Jepang yang terjangkit virus corona saat dia berada di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penelusuran.

"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).

Menurut Jokowi, warga Jepang itu baru terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia. Dia dideteksi saat berada di Malaysia.

Setelah mendapat kabar itu, pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Pasien 1  dan Pasien 2 yang kemudian dinyatakan positif corona. 

Baca juga: Menkes: Tak Ada yang Lebih Hebat Tangkal Virus Corona, Kecuali Imunitas Tubuh

Dengan pengumuman ini, maka untuk kali pertama ada penemuan orang yang terjangkit virus corona di Indonesia.

Beberapa waktu lalu diberitakan, ada sejumlah WNI yang terjangkit virus corona, tetapi mereka berada di luar Tanah Air.

Misalnya, seorang perempuan WNI yang berada di Singapura. Dia diketahui sebagai WNI pertama yang terjangkit virus corona saat bekerja sebagai pramuniaga di Negeri Singa.

Perempuan itu belum pernah ke China. Dia diduga terjangkit virus corona dari sejumlah wisatawan yang datang ke toko tempat dia bekerja.

Kasus berikutnya adalah setidaknya sembilan WNI yang terjangkit virus corona saat bekerja sebagai awak kapal pesiar Diamond Princess.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com