Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Ingin Jabatan Wakil Menteri Dianggap Pemborosan Anggaran

Kompas.com - 10/02/2020, 14:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam persidangan, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah, membantah keberadaan jabatan wakil menteri menyebabkan pemborosan anggaran keuangan negara.

Menurut Ardiansyah, dalil penggugat yang menyebut, posisi wakil menteri memboroskan anggaran, bukanlah persoalan konstitusional.

"Bahwa terhadap anggapan pemohon yang menyatakan bahwa pengangkatan jabatan wakil menteri akan menyebabkan pemborosan keuangan negara, menurut pemerintah bukanlah persoalan konstitusionalitas suatu norma," kata Ardiansyah dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Soal Pengangkatan Wakil Menteri Digugat ke MK

Ardiansyah juga mengatakan, sebagaimana bunyi putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 mengenai perkara kekuasaan kehakiman, disebutkan bahwa dikeluarkannya suatu jabatan atau lembaga tidak boleh hanya dinilai pada kerugian semata.

Sebab, selain kerugian finansial, pasti terdapat keuntungan dan manfaat untuk bangsa dan negara.

Hal yang sama, menurut Ardiansyah, juga berlaku untuk diadakannya jabatan wakil menteri.

Baca juga: Pos Wakil Menteri Digugat ke MK, Ini Kata Jokowi

Ardiansyah lalu menyebut, dalil pemohon itu tak ada relevansinya dengan tiga pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional atau yang dianggap bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara.

Tiga pasal dalam UUD 1945 yang dimaksud adalah Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", lalu Pasal 17 ayat (1) yang bunyinya "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara".

Serta Pasal 28D ayat (1) yang bunyinya, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

"Berdasar alasan di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah memandang bahwa tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan pasal a quo yang diuji," kata Ardiansyah.

Baca juga: Aturan Soal Wakil Menteri Digugat ke MK karena Dinilai Tak Urgen

Oleh karena itu, mewakili pemerintah dan presiden, Ardiansyah meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permintaan para penggugat.

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Pemohon dalam perkara ini adalah seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara. Ia menilai, jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Pemohon menilai, Pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan tiga pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com