Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembersihan Data, Ada Kelas III BPJS yang Dimasukkan ke PBI

Kompas.com - 22/01/2020, 13:27 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tengah berkoordinasi untuk membersihkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan.

Pembersihan data tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kemarin sudah ada skema yang pembayar kelas tiga itu akan kita telisik yang memang memenuhi syarat untuk dimasukan PBI kita tarik ke PBI," ujar Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

"Karena itu Kemensos sedang merapikan membersihkan data datanya dan nanti berapa yang berstatus inclusive error atau inclusion error," sambung dia.

Baca juga: Menko PMK Akan Perbaiki Standar Pelayanan Kelas BPJS Kesehatan

Muhadjir menjelaskan, nantinya peserta yang tidak layak mendapatkan bantuan akan dikeluarkan dari data PBI.

Sedangkan, untuk peserta yang layak mendapatkan bantuan akan dimasukan dalam data PBI.

"Yang penerima kalangan kelas tiga akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI tapi ke kelas 3 itu," ungkap dia.

Menurut Muhadjir, proses pembersihan data PBI tidak akan berlangsung lama.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan akan berkoordinasi terus dengan Kemensos terkait pembersihan data PBI.

"Ini sudah selesai kok tinggal 30 juta rekomendasi dari BPKP itu tinggal 6 juta. Saya belum cek lagi dengan Pak Mensos (Menteri Sosial) dalam waktu dekat akan kami undang untuk memastikan sudah bisa dieksekusi belum," ujar Muhadjir.

Baca juga: Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit Terwujud, Ini Alasannya

"Tapi saya yakin banyak nanti, cuma angkanya berapa dari peserta kelas tiga dimasukan jadi peserta PBI," lanjut dia.

Muhadjir juga mengaku, pembersihan data itu akan diikuti dengan perbaikan pelayanan kelas peserta BPJS Kesehatan.

Perbaikan kelas tersebut salah satunya dengan cara membatasi pembiayaan pengobatan penyakit yang dicover oleh BPJS Kesehatan.

"Nanti akan kita benahi soal standard jadi kepesertaan. Standard kelas dan juga cakupan layanan maksimum, sehingga tidak semua jenis penyakit kasus harus di-cover oleh BPJS," tutur dia.

Dia mengatakan, BPJS kesehatan bermasalah karena semua jenis penyakit ditanggung pemerintah.

Baca juga: Menko PMK Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tetap Naik

Padahal, standard penanggungan kesehatan oleh pemerintah di dunia tidak seperti itu.

"Universal coverage di seluruh dunia itu ada standard maksimumnya. Tidak semua penyakit harus ditanggung sepenuhnya oleh negara," ungkapnya.

Meski begitu, Muhadjir tidak ingin ada hak ekslusivitas dalam kelas BPJS. Dia ingin semuanya peserta diperlakukan sama.

"Yang akan kita benahi tentang kelas pelayanan, misalnya tidak boleh lagi karena kan ini tidak boleh ada hak eksklusif. Nanti akan kita diskusikan karena untuk standar itu," ucap Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Kaesang 'Smart', Bukan Sekadar Anak Presiden

Gerindra Sebut Kaesang "Smart", Bukan Sekadar Anak Presiden

Nasional
Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: 'Insya Allah' Lulus Cagub Sumut

Kelakar ke Bobby Nasution, Waketum PKB: "Insya Allah" Lulus Cagub Sumut

Nasional
Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Hasto PDI-P Diperiksa Polisi, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen

Nasional
Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Puan Minta Pemerintah Transparan soal Mundurnya Pimpinan Otorita IKN

Nasional
Jokowi 'Groundbreaking' Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Jokowi "Groundbreaking" Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Nasional
Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Punya Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor

Nasional
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Nasional
Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat pada Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat pada Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ajukan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ajukan Ridwan Kamil pada Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com