JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka suap itu sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang.
"Penyerahan tersangka kepada penuntut umum/tahap II: Suryadman Gidot dan Aleksius (suap Bupati Bengkayang)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2019).
Namun demikian, Ali tidak mengungkap kapan keduanya mulai disidangkan dan lokasi persidangan Suryadman dan Aleksius.
Baca juga: Pengusaha Didakwa Suap Eks Bupati Bengkayang Rp 60 Juta
Suryadman dan Aleksius ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dari lima pihak swasta yakni Bun Si Fat, Pandus, Yosef, Nelly Margeritha, dan Rodi.
Bun Si Fat menyerahkan uang senilai Rp 120.000.000, Nelly menyerahkan Rp 60.000.000, sedangkan Pandus, Yosef, dan Rodi menyerahkan Rp 160.000.000.
"Permintaan uang tersebut dilakukan SG atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung Tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.