Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Ekshibisionisme lewat Video Call Dibekuk Bareskrim

Kompas.com - 20/12/2019, 23:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku ekshibisionisme yang memanfaatkan fasilitas video call di aplikasi bertukar pesan WhatsApp.

Ekshibisionis atau orang yang memiliki gangguan ekshibisionisme kerap memperlihatkan kerap memperlihatkan alat kelamin di hadapan orang asing.

"Tersangka RRW, ini wiraswasta, kita tangkap di rumahnya di Tanjung Duren, Jakarta Barat," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Kecanduan Film Porno, Pelajar di Solo Pamer Alat Kelamin di Depan Umum

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sudah melakukan aksinya sejak November 2019.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban yang merasa resah dan merekam aksi pelaku yang kemudian melapor ke polisi.

Argo mengatakan bahwa modus pelaku adalah menunjukkan alat kelaminnya lewat panggilan video atau video call dengan korban.

"Modusnya dia itu menggunakan video call WhatsApp, kemudian setelah komunikasi dengan lawannya dia akan, mohon maaf ya, menunjukkan alat kelaminnya, kemudian melakukan masturbasi, mohon maaf juga," tutur dia.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menambahkan bahwa pelaku mendapatkan kontak para korban dari akun email temannya.

"Ini pelaku berhasil mendapatkan nomor HP dari teman-temannya, dengan meng-kloning menggunakan Gmail. Dengan Gmail temannya yang perempuan itu bisa menarik nomor-nomor dari teman yang bersangkutan, sehingga secara random melakukan dicoba melalui WhatsApp," kata Dani di konferensi pers yang sama.

Baca juga: Viral Video Pria Pamer Kelamin ke Siswi SMK di Bekasi, Polisi Turun Tangan

Dari pelaku, polisi menyita sebuah telepon genggam milik RRW.

RRW disangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com