JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti praktik penyerahan dan pengembalian suatu berkas perkara yang dapat terjadi berulang kali antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mengatakan, Ombudsman sudah memperingati Kejaksaan agar berkas perkara tidak bolak-balik antara Kejaksaan dan Kepolisian.
"Bolak-balik perkara sebenarnya sudah diupayakan dengan baik oleh Kejaksaan Agung dengan Kepolisian dengan membuat standar pelayanan jangan smapai lebih dari dua kali bolak-balik perkara ini," kata Ninik di Kantor Ombudsman RI, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Ombudsman Minta Polri Buka Temuan TPF soal Korban Rusuh Mei dan September 2019
Ninik menuturkan, Ombudsman juga mengusulkan agar gelar perkara antara kepolisian dan kejaksaan dilakukan lebih sederhana.
Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut bolak-balik perkara antara Polri dan Kejaksaan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan.
Sebab, Kejaksaan mesti memastikan berkas penyidikan yang diterima dari Kepolisian sudah memenuhi syarat formil dan materil yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Karena hasil penyidikan yang baik, akan menghasilkan penuntutan yan baik. Kalau penyidikannya jelek, maka penuntutan akan jelek. Makanya kami selektif untuk masuk ke pengadilan," ujar Burhanudin.
Baca juga: Ombudsman Soroti Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polri terhadap Pelaku Kejahatan
Ia mengatakan, bolak-balik perkara itu juga harus dilakukan agar tuntutan jaksa dalam perkara itu dapat dimenangkan hakim di pengadilan.
"Bolak-balik perkara karena kami ingin sempurna. Karena jaksa kalau putusan itu bebas, akan dieksaminasi dan kalo ternyata ada kelemahan dari hasil eksaminasi, jaksa kena hukuman," kata Burhanudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.