JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam penganiayaan keji terhadap AM (10) oleh ibu tirinya, Putri Indah Lestari. Akibat peristiwa tersebut, tangan AM melepuh.
"Kejadian ini menjadi alarm peringatan keras masih maraknya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat," demikian tulis Kementerian PPPA melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12/2019).
Peristiwa itu terjadi di Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 20 November lalu.
Pelaku tega memukul kepala korban dengan gagang sapu sebelum menyebabkan luka bakar dan cacat permanen di kedua tangan korban.
"Tindakan keji ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ibu," tulis pihak KemenPPA dalam keterangan tertulis mereka.
Kementerian PPPA mengapresiasi Aparat Kepolisian Polres Pesawaran yang telah menangkap pelaku dan melakukan penyidikan.
Kementerian PPPA berharap, pelaku dapat dikenai pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda hingga 100 juta rupiah.
"Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Dinas PPPA akan melakukan konseling terhadap korban yang saat ini diungsikan di rumah aman," demikian tulis keterangan itu.
Selain itu, Dinas PPPA Provinsi Lampung beserta psikolog akan senantiasa melakukan pendampingan dalam bentuk trauma healing selama proses penyidikan dan hingga kasus ini diputuskan dalam pengadilan.
Lebih lanjut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Provinsi Lampung sendiri akan melakukan assestment atas kasus penganiayaan ini pada Senin, 16 Desember 2019 untuk mengetahui penanganan lebih lanjut terhadap korban.
Dilansir dari Tribunnews.com, peristiwa itu diketahui setelah bibi korban, Rosita, melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Saat ini, pelaku telah dicokok polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
"Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 November 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, tersangka memukul kepala korban dengan gagang sapu berbahan kayu sebanyak dua kali. Tidak puas, pelaku kemudian menarik paksa korban ke dapur. Kedua tangan pelaku memegang tangan kanan korban," kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (11/12/2019).
"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala. Setelah itu bergantian kedua tangan pelaku memegang tangan kiri korban, lalu dipanggangnya juga di atas kompor yang menyala," ucap Popon.
Baca juga: Bocah 10 Tahun yang Tangannya Dibakar Sering Jadi Pelampiasan Emosi Ibu Tiri
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi menangis kesakitan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.