JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan memproses hukum jaksa-jaksa yang tersandung kasus korupsi.
Burhanudin mengatakan, penangkapan jaksa yang dilakukan oleh KPK merupakan bentuk seleksi alam agar jaksa yang bertahan adalah jaksa yang benar-benar berkualitas.
"Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam, akan muncul yang terbaik nantinya," kata Burhanudin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Jaksa Agung Buka Peluang Bubarkan Program TP4
Burhanudin pun mengaku senang apabila instansi kejaksaan diawasi ketat oleh KPK.
"Dari kami sebenarnya yang banyak yang mengawasi. Saya jujur saja kalau masih banyak yang mengawasi, kami lebih suka," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menangkap beberapa jaksa pada tahun ini.
Dua di antaranya adalah Jaksa Kejaksan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Jaksa Kejaksaan Negeri Satriawan Sulaksono
Keduanya diduga menerima suap terkait lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Pemkot Yogyakarta.
Selain itu, KPK mencokok dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas atas dugaan menerima suap untuk mengatur perkara.
Baca juga: Sambangi KPK, Jaksa Agung Sebut Orang Baru Wajib Hukumnya Perkenalkan Diri
Namun, kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan karena KPK menganggap Kejaksaan mampu menangani kasus itu.
"Bukan diambil alih sebenarnya, tapi kita koordinasikan dan kita menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan, satu Kejaksaan Agung sanggup untuk melaksanakan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.