BATAM, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugs Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster dari Batam ke Singapura senilai Rp 11.450.200.000.
Sayangnya, dari penggagalan ini tidak ada satupun tersangka yang berhasil ditangkap. Seluruhnya melarikan diri.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah mengatakan, tim dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam awalnya menangkap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 200 PK sebanyak 2 unit di perairan selat Kelelawar, Kepri.
tim mengamankan baby lobster yang dikemas di dalam 14 box sterofoam coolbox yang diletakkan di dalam speedboat.
"Saat ini barang bukti sudah kami serahkan ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan," kata dia saat konferensi pers di Mako Lanal Batam, Sabtu (5/10/2019).
Baca juga: Polairud Polda Jabar Amankan 9575 Bayi Lobster Senilai Rp 2 Miliar
Ketika ditanya tentang pelaku, Arsyad mengatakan, speedboat sudah ditinggalkan pemilik ketika tim melakukan penggerebekan.
Jenis Lobster yang berhasil diamankan berdasarkan pencacahan di Stasiun BKIPM dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ian (SDI) yakni benih lobster Jenis pasir sebanyak 13 box atau sebanyak 74.064 ekor.
Kemudian, jenis mutiara sebanyak 1box atau 1.703 ekor dengan total keseluruhan 14 box atau berjumlah 75.353 ekor.
"Estimasi harga untuk jenis pasir yang berjumlah 13 box yakni Rp 11.109.600.000, sementara jenis mutiara Rp 340.600.000. Jadi totalnya Rp 11.450.200.000," papar dia.
Baca juga: TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 10.000 Ekor Baby Lobster ke Singapura
Arsyad mengatakan, penyelundupan ini melanggar pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.