Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Duga Pelapor Kasus Dandhy Laksono Anggota Polri

Kompas.com - 27/09/2019, 20:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum sutradara sekaligus jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengungkap, pihak yang melaporkan Dandhy ke polisi diduga merupakan anggota kepolisian.

Dugaan ini muncul setelah tim kuasa hukum melacak nama pelapor yang tertera dalam surat penangkapan, dan muncul informasi bahwa nama tersebut diduga adalah polisi.

"Kalau di surat penangkapan itu jelas pelapor itu bernama saudara Asep Sanusi SE. Dan kami tanya ini siapa, tapi tidak dijelaskan," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri saat konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Dandhy Laksono: Kasus Saya Bukan Apa-apa Dibanding Persoalan Papua dan Mahasiswa

"Dari trackingan kami, sementara diduga pelapor polisi pangkat Bripda di Polda Metro Jaya. Jadi ini kami masih duga, dan kami cari kebenarannya seperti apa," sambungnya.

Menambahkan pernyataan Pratiwi, Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, mengatakan, polisi telah membenarkan bahwa pelapor kasus ini merupakan anggota kepolisian.

Begitupun, saksi kasus ini juga berasal dari anggota polisi.

"Katanya sudah dihadirkan ahli oleh kepolisian. Dan ketika kita tanyakan, mereka enggak dikasih jawaban siapa ahli itu," ujar Alghifari.

"Sehingga kita bisa track pemikirannya seperti apa, interestnya seperti apa, dan polisi nggak bisa kasih keterangan itu," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) pukul 22.45 WIB, selang 15 menit setelah ia menginjakkan kaki di rumah.

Baca juga: Penangkapan Dandhy dan Ananda, Tanda Kebebasan Berpendapat Mulai Dibungkam?

Dia dituduh melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di Twitter mengenai kondisi kemanusiaan di Papua.

Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Padahal, sebelumnya dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.

Dandhy pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga Jumat subuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com