Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Punya Kekayaan Rp 8 Miliar

Kompas.com - 26/09/2019, 10:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 8.397.579.751.

Dikutip dari situs e-LHKPN, Rizal terakhir kali melaporkan kekayaan pada 8 Juni 2018 atas statusnya sebagai anggota BPK.

Dalam laporan tersebut, Rizal tercatat mempunyai tujuh bidang tanah di sejumlah daerah antara lain Jakarta, Badung, dan Kerinci dengan total nilai Rp 7.834.000.000.

Baca juga: Profil Rizal Djalil, Anggota BPK yang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Suap SPAM

Selain itu, Rizal juga tercatat mempunyai satu mobil Toyota Harrier Jeep senilai Rp 320.000.000 dan harta bergerak lain Rp 80.000.000.

LHKPN itu juga mencatat Rizal memiliki kas senilai Rp 1.663.579.751 dan harta lain senilai Rp 500.000. Adapun utang yang dimiliki Rizal tercatat Rp 2.000.000.000.

Diberitakan sebelumnya, Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek sistem pengadaan air minum.

Baca juga: Terjeratnya Anggota BPK Rizal Djalil dalam Pusaran Kasus SPAM Kementerian PUPR

"Dalam penegembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura kepada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka tersebut pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019.

Kompas TV KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Rizal diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. KPK menyebut pada Oktober 2016 BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum yang surat penugasannya ditandatangani oleh Rizal selaku anggota 4 BPK. Rizal ditetapkan bersama dengan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Dari hasil audit BPK menemukan hilangnya anggaran sebesar Rp 18 miliar namun laporan temuan tersebut berubah menjadi Rp 4,2 miliar. Dari proyek ini Rizal mendapatkan 100.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar. Rizal Jalil menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan mulai Oktober 2014 hingga sekarang. Rizal Jalil juga sempat menduduki jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sejak 28 April 2014 hingga 15 Oktober 2014. Sebelum berkarier di BPK Rizal Jalil juga pernah menjabat sebagai anggota DPR di periode tahun 1999-2004 dan 2004-2009. #KPK #SPAM #AnggotaBPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com