Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Bupati Pakpak Bharat

Kompas.com - 23/09/2019, 20:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tiga tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat Rembigo Yolanda Berutu.

"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Febri dalam konferensi pers, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Tangis Bupati Pakpak Bharat Saat Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Ketiga tersangka tersebut yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang, pihak swasta bernama Dilon Bancin, dan seorang PNS bernama Gugung Banurea.

Gugung dan Dilon diduga memberikan uang senilai Rp 720 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Rembigo Yolanda Berutu melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.

Sementara itu, Anwar diduga memberikan uang Rp 300 juta kepada Rembigo dan David.

Ketiganya menyerahkan uang tersebut untuk fee pelaksanaan proyek pembangunan jalan di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat.

"KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk tiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta," kata Febri.

Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Dihukum 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Untuk kepentingan penyidikan, Anwar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Dilon dan Gugung ditahan di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Rembigo, David, dan seorang pihak swata bernama Hendriko Sembiring dalam kasus sua poryek Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Ketiganya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com