Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya dan Polda Jatim Diadukan, Kompolnas akan Minta Klarifikasi Kapoldanya

Kompas.com - 18/09/2019, 21:13 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menerima aduan mengenai dugaan pelanggaran oleh Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Polda Jawa Timur dilaporkan terkait kasus yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.

Kemudian, Polda Metro Jaya dilaporkan oleh tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

"Kompolnas baru saja menerima pengaduan dari kawan-kawan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, tentang Veronica dan tentang Surya Anta dan kawan-kawan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Veronica Koman Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Akan Terbitkan DPO

Setelah menerima laporan tersebut, Poengky menuturkan pihaknya akan menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan untuk meminta klarifikasi.

Kemudian, jawaban dari kedua kapolda akan dipelajari oleh anggota Kompolnas.

Selanjutnya, klarifikasi kedua kapolda akan diserahkan kepada pelapor.

"Jawaban diserahkan kepada ketua Kompolnas, akan dipelajari bersama, dan akan kami infokan kepada yang mengadu. Harus dijawab," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim Diadukan ke Kompolnas Terkait Status Tersangka Veronica Koman

Sebelumnya, sekelompok orang yang menyebut diri sebagai Solidaritas Pembela HAM melaporkan Polda Jawa Timur terkait penetapan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka.

Veronica ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat.

"Ini terkait penetapan tersangka Veronica Koman yang ditangani Polda Jawa Timur," ujar anggota solidaritas, Tigor Hutapea, di lokasi.

Baca juga: PBB Minta Kasus Veronica Koman Dicabut, Ini Tanggapan Polisi

Kemudian, tim kuasa hukum enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara melaporkan Polda Metro Jaya kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/9/2019).

Salah satu kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Okky Wiratama Siagian, mengatakan mereka dihalangi ketika ingin menemui keenam tersangka yang ditahan di Mako Brimob.

"Untuk minggu ini dan minggu kemarin kami sudah berkali-kali mendatangi Mako Brimob, dua hari yang lalu bahkan, tapi ternyata masih terjadi penghalangan akses masuk untuk kuasa hukum, untuk menjumpai rekan-rekan aktivis Papua yang ada di dalam Mako Brimob," kata Okky di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu.

Kompas TV Rabu (18/9/2019) merupakan batas waktu terakhir pemanggilan tersangka kisruh asrama mahasiswa Papua di Surabaya Veronika Koman.<br /> <br /> Usai Veronika ditetapkan sebagai tersangka penyidik mengagendakan pemeriksaan kedua pekan lalu kemudian diperpanjang 5 hari. Polda Jawa Timur telah melayangkan panggilan kedua terhadap Veronika Koman setelah tak kunjung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian. Pada 4 September 2019 lalu Veronika ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh asrama Papua. Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik kitab undang-undang hukum pidana terkait pasal penghasutan serta undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Menurut kepolisian ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif. #veronikakoman #surabaya #Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com