JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019).
Veronica tidak datang hingga batas waktu yang ditentukan Polda Jatim yaitu pukul 18.00 WIB.
"(Veronica Koman) tidak datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera ketika dihubungi Kompas.com melalui aplikasi pesan singkat, Rabu.
Baca juga: Polda Jatim Diadukan ke Kompolnas Terkait Status Tersangka Veronica Koman
Jika demikian, menurut Frans Barung, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.
"(DPO diterbitkan) minggu ini ya," ujar dia.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: PBB Minta Kasus Veronica Koman Dicabut, Ini Tanggapan Polisi
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Salah satu unggahan yang dimaksud ialah"Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.