Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Guru Besar Hukum Islam: UU Pertanahan Perlu untuk Penguatan Wakaf

Kompas.com - 13/09/2019, 15:21 WIB
Mico Desrianto,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amin Suma, mengatakan undang-undang (UU) pertanahan sangat diperlukan untuk penguatan aset wakaf.

Hal tersebut diungkapkan saat menghadiri diskusi publik yang digelar Dompet Dhuafa dengan tema Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan Melalui Perspektif Penguatan Aset Wakaf, di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019) lalu.

“Fiqih bisa fleksibel dan menyesuaikan UU terkait wakaf. Selain itu wakaf merupakan aset yang bersifat berkepanjangan. Tidak berkurang nilainya dan dapat dimanfaatkan selama mungkin,” ucap dia sesuai keterangan rilis yang Kompas.com terima, Jumat (13/9/2019).

Sementara itu, Ketua Forum Wakaf Produktif Bobby Manulang menilai RUU Pertanahan terlalu tergesa-gesa.

Baca juga: Dompet Dhuafa Beri Alquran dan Layanan Penghapusan Tato

Menurutnya, RUU tersebut mengalami kemunduran karena tidak dapat memberi kepastian hukum atas perlindungan aset dan properti keagamaan, misalnya wakaf.

"Belum merangkum aspirasi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dalam menjawab akar masalah tata kelola pertanahan," ujar Bobby.

Di sisi lain, Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh menyebut menyebutkan besarnya potensi wakaf di Indonesia.

Pada Februari 2019 saja, dilihat dari jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata, ada sekitar 4,9 miliar meter persegi yang tersebar di 355.111 titik lokasi.

Baca juga: Ketika Millenial Bersatu Bangun Masjid Rusak di Palu Akibat Bencana

Sementara itu, untuk potensi uang dari wakaf, mencapai Rp 180 triliun.

“Tanah-tanah tersebut belum dikelola secara maksimal. Persoalannya adalah dalam pengelolaannya. Tercatat ada 66 persen tanah tersebut dikuasai oleh perorangan. Itu pun hanya sebatas menjaga, bukan mengelola,” terang Nuh.

Sebagai informasi, RUU Pertanahan awalnya diajukan demi memperkuat substansi pengaturan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Adapun dalam draft RUU Pertanahan disebutkan perwakafan tanah dan lembaga sejenis menurut ajaran agama yang di anut masyarakat Indonesia dilindungi keberadaannya.

Baca juga: Kisah Amid, Dahulu Pemakai Narkoba, Kini Jadi Petani Berdaya

Dompet Dhuafa sebagai nadzir wakaf merasa memiliki peran penting dalam mengembangkan potensi wakaf guna menunjang kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, Dompet Dhuafa harus dilindungi dalam aspek hukum dan regulasi kebijakan.

Dengan adanya diskusi tersebut, Dompet Dhuafa berharap wakaf bukan saja menjadi bagian dari ritual ibadah yang dimaknai sempit, namun menjadi sebuah gaya hidup di tengah masyarakat.

Artinya wakaf bukan saja berdimensi pada ibadah, namun juga berdimensi ekonomi strategis dalam rangka pemerataan pendapatan dan sumber daya.

Sekaligus menjadi sarana pemberdayaan dan peningkatan profuktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia, khususnya para kaum dhuafa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com