Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solidaritas Pembela HAM Minta Komnas HAM Lindungi Veronica Koman

Kompas.com - 09/09/2019, 15:47 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Solidaritas pembela aktivis hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan kepada Veronica Koman.

Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Salah satu penggagas solidaritas, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa yang disampaikan Veronica merupakan pembelaan HAM kepada mahasiswa Papua.

"Bukan upaya provokasi menyebarkan ujaran kebencian, atau menyiarkan berita bohong," kata Tigor, dalam audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9/2019).

"Maka dari itu, kami minta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Vero," ujar dia.

Baca juga: Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis

Tigor menambahkan, tindakan Polda Jawa Timur dalam menetapkan Veronica sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan.

Penetapan tersangka terhadap Veronica, menurut dia, adalah ancaman bagi pembela HAM dalam menjalankan tugas pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Tindakan Veronica saat menyebarkan informasi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, menurut Tigor, telah dijamin Pasal 100, 101, 102, dan 103 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Berdasarkan itu, maka apa yang dilakukan Vero bukanlah perbuatan tindak pidana," ujar Tigor.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Pandang Veronica Koman sebagai Pembela HAM

Menurut dia, tindakan Veronica yang memberikan informasi hingga menyampaikan pendapat terhadap kejadian di asrama Papua dilakukan dalam kapasitasnya sebagai advokat.

"Guna melindungi kliennya yang saat itu berada di asrama Papua," kata Tigor.

Dia pun menyadur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan."

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan, dalam kasus ini memang perlu ada perlindungan yang diberikan kepada Veronica.

"Ini salah satu peristiwa yang banyak dilaporkan ke Komnas HAM soal pembela HAM. Dan ini menjadi momentum bagi kami untuk segera melakukan langkah perbaikan perlindungan pembela HAM," tutur Anam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com