Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Selesaikan Revisi UU KPK 3 Minggu, DPR Dinilai Main-main

Kompas.com - 06/09/2019, 17:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai DPR bermain-main bila ingin menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selama tiga pekan.

Ray beralasan, UU KPK merupakan undang-undang yang amat penting bagi keberlangsungan negara sehingga pembahasannya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.

"Undang-undang segawat ini, undang-undang sepenting ini, rencananya hanya mau diputuskan tiga minggu oleh anggota DPR, itu jelas main-main," kata Ray dalam diskusi di kawasan Pejaten, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Ngebut, Baleg DPR Targetkan Revisi UU KPK Selesai dalam Tiga Pekan

Ray mengatakan, waktu tiga minggu pun sudah tidak mencukupi bila DPR ingin menuntaskan UU tersebut sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019.

Menurut Ray, DPR hanya punya waktu efektif selama dua minggu.

Pengamat politik sekaligus Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti usai acara diskusi di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Pengamat politik sekaligus Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti usai acara diskusi di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Keputusan DPR itu, kata Ray, sangat mengherankan.

Ray pun menyebut, pembahasan UU sepenting UU KPK dalam waktu dua minggu hanya bisa dilakukan oleh rezim yang otoriter.

Sebab, Ray melanjutkan, keinginan DPR mengebut penyelesaian RUU KPK menunjukkan indikasi bahwa DPR tidak mau mendengar aspirasi publik.

Baca juga: Soal Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Kalau Memperlemah, Tolak, Titik!

"Undang-undang sebesar ini penolakannya dari publik terhadap rancangannya dibahas hanya lebih sedikit dari dua minggu, situasi itu hanya bisa dijelaskan dalam sebuah sistem yang bukan demokratis," ujar Ray.

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan Baleg sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna Kamis (5/9/2019) siang ini.

Setelah itu, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah. Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

Kompas TV Presiden Joko Widodo belum menyatakan sikap terkait usulan revisi undang-undang KPK yang diajukan oleh DPR. Menurut Presiden Jokowi dirinya perlu membaca dulu draf revisi yang diusulkan. Dalam kunjungannya ke Pontianak Presiden Joko Widodo menyatakan belum bisa memberi pendapat karena belum mengetahui isi dari usulan revisi UU KPK tersebut. #Jokowi #RUUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com