JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan rencana memeriksa pemilik truk terkait kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi segmen Cipularang.
Sebelumnya, dua sopir dump truck, S dan DH, ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan tersebut. Namun, status hukum DH gugur karena ia meninggal dunia.
Saat ini, Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka S.
"Kalau sudah tuntas, pemilik truk akan diperiksa sampai sejauh mana tanggung jawabnya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, polisi juga masih meminta keterangan sejumlah saksi dan penguatan temuan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Para saksi dan penguatan hasil TKP dengan TAA (traffic accident analysis) itu dibuktikan dulu," ungkapnya.
Baca juga: Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Tol Purbaleunyi Langgar Batas Maksimal Dimensi
S dan DH ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terdapat kerugian materil.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019).
Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan mengakibatkan 8 orang meninggal dunia. Puluhan pengendara lainnya mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.