Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Rumah Kabid SDA PUPKP Yogyakarta

Kompas.com - 22/08/2019, 22:18 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 130 juta saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim.

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta.

"Di Yogyakarta kemarin, di rumah saksi Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta, dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp 130 juta. Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut dan ada dokumen dan barang bukti elektronik yang kami sita juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Geledah 2 Kantor di Balai Kota Yogyakarta, KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus

Penggeledahan dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Yogyakarta dan Solo pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2019). 

Menurut Febri, penyidik KPK akan mengklarifikasi temuan tersebut dalam proses pemeriksaan saksi perkara ini.

"Nanti kami dalami secara spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," kata dia.

Di Solo, KPK menggeledah Kantor PT Kusuma Chandra dan Kantor PT Mataram Mandiri.

Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait proyek yang ditangani dua perusahaan tersebut.

Pada Kamis ini, lanjut Febri, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPKP dan Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.

Tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen terkait proyek.

"Dokumen ini yang perlu kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," ujar dia.

Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta yang Jadi Tersangka Suap di KPK Terancam Diberhentikan Sementara

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra, jaksa pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana.

Kasus dugaan suap ini bermula dari Dinas PUPKP Yogyakarta yang mengadakan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar.

Proyek rehabilitasi saluran air hujan itu dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta.

Salah satu anggota tim itu adalah tersangka jaksa Eka Safitra.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkot Yogyakarta

Di sisi lain, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana berkeinginan ikut dalam lelang proyek itu.

Pada suatu waktu, jaksa Satriawan mempertemukan Gabriella dan Eka.

Sejak saat itulah, jaksa Eka bersama Gabriella dan sejumlah pihak di internal PT MAM mengatur sedemikian rupa proses lelang agar dimenangkan perusahaan Gabriella.

Eka diduga menerima fee Rp 221,7 juta secara bertahap dari Gabriella.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com