BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, ketentuan sanksi pidana yang ada dalam undang-undang tersebut tidak akan dihilangkan.
"Bukan berarti menghilangkan (sanksi pidana), karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti. Semua orang bisa bebas melakukan apa saja sesukanya di sosial media," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: 7 Tahun Baiq Nuril, Berawal dari Pelecehan, Tersangka UU ITE, hingga Terima Amnesti
Yasonna mengatakan, revisi yang akan dilakukan pemerintah lebih mengarah pada pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Dengan revisi ini, diharapkan tak ada lagi masyarakat yang dikriminalisasi.
Namun, UU ITE akan tetap mengatur sanksi tegas bagi masyarakat yang memang sengaja menyebar hoaks dan pencemaran nama baik.
"Apalagi perkembangan terakhir kita lihat sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, maupun hoaks dan lain-lain, jadi itu yang kita lihat balance-nya seperti apa," kata dia.
Baca juga: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Akan Ajukan Revisi UU ITE
Yasonna mengaku akan segera berkomunikasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara terkait pasal-pasal yang akan direvisi. Namun, draf revisi UU ITE baru akan diajukan setelah anggota DPR 2019-2024 dilantik pada Oktober mendatang.
"Tidak mungkin pada periode ini, karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar. Nanti kita bawa pada periode selanjutnya," kata politisi PDI-P ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.