Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap, Korbannya Terancam Lumpuh Dianiaya Majikan

Kompas.com - 16/07/2019, 12:39 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Korban bernama Tasini binti Wanta Cawas bekerja di Arab Saudi. Ia mengalami luka berat karena dianiaya majikannya hingga terancam lumpuh.

"Untuk yang pertama korban atas nama Tasini, di mana Tasini ini mengalami luka berat karena yang bersangkutan dianiaya oleh majikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Dari kasus ini, polisi meringkus dua tersangka yaitu H. Mamun sebagai perekrut dan Faisal Fahruroji bin Muhammad Yakub Malik sebagai agen atau sponsornya.

Awalnya, korban direkrut oleh Mamun dan dijanjikan uang sebesar Rp 6 juta untuk bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi.

Kemudian, korban diantar kepada Faisal dan diberangkatkan ke Arab Saudi secara non-prosedural.

"Kemudian Tasini melapor ke kedutaan kita di sana kemudian kembali ke Jakarta," ujarnya.

Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Berkedok Kafe di Kalbar, Sejumlah Anak Jadi Korban

Setelah melakukan penyidikan, aparat menemukan dugaan pelanggaran pada proses pengiriman Tasini sebagai PMI.

Kemudian, aparat juga berkoordinasi dengan pihak KBRI setempat terkait proses hukum terhadap majikan yang melakukan kekerasan.

Menurut keterangan polisi, Mamun sudah merekrut sekitar 500 orang sejak tahun 2011 hingga 2019. Ia meraup keuntungan sebesar Rp 40 juta per bulan.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang, Wali Kota Singkawang Minta Warganya Lebih Waspada

Selain itu, Faisal disebutkan telah mengirim sekitar 100 orang TKI dari tahun 2016 sampai 2019, dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta per bulan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Pasal 81 dan Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari total empat kasus TPPO yang diungkap oleh Bareskrim dengan modus yang sama.

Kompas TV Kasus perdagangan orang atau <em>human trafficking</em> terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Seorang suami tega menjual istrinya kepada orang tak dikenal melalui media sosial. Tersangka menjual korban yang merupakan istrinya melalui media sosial Facebook. Kepada calon pelanggan tersangka menawarkan korban untuk berhubungan intim bertiga. Polisi menggerebek mereka di sebuah hotel di Prigen. Aksi kejahatan ini terendus Sabtu (6/7/2019) lalu saat itu polisi melakukan patroli siber. Tersangka mengaku baru kali ini menjual istrinya dengan tujuan mencari fantasi seksual. Tersangka sengaja mencari pelanggan yang tidak ia kenal agar aksi bejatnya tidak terlacak. Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #PenjualanIstri #Pasuruan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com