Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JBM Ungkap Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Kompas.com - 23/06/2019, 15:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Buruh Migran (JBM) mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

Menurut anggota JBM, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Maarif, ada 29 perempuan Indonesia yang menjadi korban dalam kejahatan ini.

Sebanyak 13 perempuan berasal dari Kalimantan Barat dan 16 perempuan berasal dari Jawa Barat.

"Kami meyakini bahwa apa yang dialami mereka adalah tindak pidana perdagangan orang. Kenapa? Karena unsur pidananya itu terpenuhi, baik segi proses, cara, dan eksploitasi," kata Bobi dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Trump Perintahkan Mulai Deportasi 2.000 Keluarga Migran

Data ini berdasarkan hasil kajian tim SBMI di Jawa Barat dan Kalimantan Barat, kemudian hasil koordinasi tim dengan buruh migran di China.

Adapun yang dimaksud dengan modus pengantin pesanan yakni menikahkan wanita Indonesia dengan laki-laki China.

Mereka diiming-imingi dinikahkan dengan pria China kaya raya. Namun, mereka harus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada jaringan pelaku.

Baca juga: Kisah Pilu Anak Korban Perdagangan Orang ke Suriah, Tergiur Gaji 6 Juta hingga Putus Sekolah

Uang tersebut untuk dibagikan kepada jaringan pelaku di China dan Indonesia. Setelah menikah, pihak laki-laki memanfaatkan korban untuk bekerja di pabrik dengan durasi jam kerja panjang.

Mereka juga harus melakukan pekerjaan rumah di tempat pihak laki-laki.

Baca juga: Maskapai Meksiko Tawarkan Penerbangan 1 Dollar Bagi Migran yang Ingin Pulang

Bobi menyampaikan, perekrutan dalam modus ini menyasar wanita yang tinggal di desa. Sebab, mereka diasumsikan minim literasi dan hidup sulit sehingga mudah diiming-imingi.

Setelah korban menikah dengan pria China dan dimanfaatkan sebagai pekerja, penghasilan mereka diambil pihak suami dan keluarganya.

"Akibat dari beratnya pekerjaan ini teman-teman (korban) ini menolak hubungan seks, kalau ditolak dia kena pukul dan macam-macam. Karena mertuanya, calon pengantin laki-lakinya dtuntut bisa cepat punya anak. Kami meyakini ini bahwa tindak pidana perdagangan orang bukan kawin biasa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com