JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Buruh Migran (JBM) mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Menurut anggota JBM, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Maarif, ada 29 perempuan Indonesia yang menjadi korban dalam kejahatan ini.
Sebanyak 13 perempuan berasal dari Kalimantan Barat dan 16 perempuan berasal dari Jawa Barat.
"Kami meyakini bahwa apa yang dialami mereka adalah tindak pidana perdagangan orang. Kenapa? Karena unsur pidananya itu terpenuhi, baik segi proses, cara, dan eksploitasi," kata Bobi dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Baca juga: Trump Perintahkan Mulai Deportasi 2.000 Keluarga Migran
Data ini berdasarkan hasil kajian tim SBMI di Jawa Barat dan Kalimantan Barat, kemudian hasil koordinasi tim dengan buruh migran di China.
Adapun yang dimaksud dengan modus pengantin pesanan yakni menikahkan wanita Indonesia dengan laki-laki China.
Mereka diiming-imingi dinikahkan dengan pria China kaya raya. Namun, mereka harus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada jaringan pelaku.
Baca juga: Kisah Pilu Anak Korban Perdagangan Orang ke Suriah, Tergiur Gaji 6 Juta hingga Putus Sekolah
Uang tersebut untuk dibagikan kepada jaringan pelaku di China dan Indonesia. Setelah menikah, pihak laki-laki memanfaatkan korban untuk bekerja di pabrik dengan durasi jam kerja panjang.
Mereka juga harus melakukan pekerjaan rumah di tempat pihak laki-laki.
Baca juga: Maskapai Meksiko Tawarkan Penerbangan 1 Dollar Bagi Migran yang Ingin Pulang
Bobi menyampaikan, perekrutan dalam modus ini menyasar wanita yang tinggal di desa. Sebab, mereka diasumsikan minim literasi dan hidup sulit sehingga mudah diiming-imingi.
Setelah korban menikah dengan pria China dan dimanfaatkan sebagai pekerja, penghasilan mereka diambil pihak suami dan keluarganya.
"Akibat dari beratnya pekerjaan ini teman-teman (korban) ini menolak hubungan seks, kalau ditolak dia kena pukul dan macam-macam. Karena mertuanya, calon pengantin laki-lakinya dtuntut bisa cepat punya anak. Kami meyakini ini bahwa tindak pidana perdagangan orang bukan kawin biasa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.