Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Berharap Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Sampai Senin Ini

Kompas.com - 15/07/2019, 15:12 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap surat dari Presiden Joko Widodo terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun bisa masuk ke sekretaris DPR RI pada Senin (15/7/2015) sore atau malam ini.

Dengan begitu, surat tersebut bisa langsung dibacakan dalam sidang paripurna yang sudah dijadwalkan pada Selasa besok.

"Kalau bisa malam ini dikirim, besok kita bacakan di paripurna," kata Bambang usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Baca juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, Presiden Jokowi Segera Kirim Surat ke DPR

Bambang mengatakan, setiap surat yang masuk ke DPR harus dibacakan di rapat paripurna. Setelah itu, barulah surat tersebut dapat ditindaklanjuti.

Setelah surat dari Presiden dibacakan di rapat paripurna, maka Komisi III DPR bisa langsung membahas amnesti Baiq Nuril.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Yasonna: Ada Peluang Baiq Nuril Diberikan Amnesti

Bambang meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR pada akhirnya akan sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Sebab, menurut dia, hal ini adalah masalah kemanusiaan.

"Mulus, karena ini soal kemanusiaan. Karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, surat Presiden ke DPR terkait amnesti untuk Baiq Nuril akan segera dikirim. Hal ini disampaikan Moeldoko menanggapi telah masuknya surat permohonan dari Baiq kepada Presiden agar mendapat amnesti.

Moeldoko mengatakan, surat dari Baiq Nuril akan segera disampaikan ke Presiden. Setelah itu, Presiden akan langsung meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti untuk Baiq Nuril.

"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Moeldoko usai menerima Baiq Nuril di kantornya.

Baca juga: Ini Isi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi...

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, kewenangan Presiden itu tetap membutuhkan pertimbangan dari DPR.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo berjanji akan segera memutuskan amnesti bagi Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, setelah memperoleh rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM.<br /> Presiden menyebut, hingga saat ini, rekomendasi itu, belum ia terima. Setelah menerima rekomendasi Menkumham, presiden melalui menteri sekretaris negara akan meminta pertimbangan hukum ke Komisi III DPR, yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com