Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Penerimaan Anggota Polri dengan Membayar adalah Hoaks

Kompas.com - 08/07/2019, 15:49 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI memastikan bahwa informasi mengenai penerimaan anggota Polri dengan keharusan membayar sejumlah nominal tertentu adalah hoaks.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melacak penyebarnya.

"Hoaks. Nanti akan ditindaklanjuti oleh siber untuk melacak akun penyebarnya," ujar Dedi ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Informasi itu disebutkan beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp. Berikut bunyi hoaks tersebut:

"Bersamaan dengan email ini kami memberi kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi sebelumnya untuk mengikuti seleksi tahap 2 penambahan kuota hanya sekitar 10-20% per provinsi”.

Jika berkenan melakukan tes lanjutan, maka peserta harus bersedia membayar uang bangunan untuk setiap level ujian.

"05-07-2019 terakhir pembayaran jika ingin menjadi calon Polri"

Baca juga: BA Minta Maaf Sudah Catut Kompas.com untuk Hoaks Pernyataan Kapolri

Bantahan tersebut juga telah diumumkan Polri melalui akun Instagram-nya, @divisihumaspolri. Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Akun itu juga menulis ancaman pidana yang membayang-bayangi para penyebar hoaks dan mengingatkan publik agar berhati-hati dalam sebelum menyebarkan sebuah informasi.

"Penyebar berita hoaks dapat dipidana sesuai dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Miliar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. Saring Sebelum Sharing," tulis akun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com