Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Bengkalis Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 16/05/2019, 18:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri.

Amril ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka Amril merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Dalam kasus korupsi di Bengkalis, KPK sebelumnya menjerat Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Baca juga: Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Jerat Seorang Direktur Perusahaan

"Sebagai informasi tambahan, terhadap AMU (Amril), Bupati Bengkalis, sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung dari tanggal 15 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Amril diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA. Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga telah menerima Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu.

Baca juga: Bupati Bengkalis Diduga Terima Uang Rp 5,6 Miliar Terkait Proyek Jalan

Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara Amril dan pihak PT CGA.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tindak lanjut Amril terkait proyek itu agar bisa segera tanda tangan kontrak.

Amril pun menyanggupi permintaan pihak PT CGA tersebut. Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com