Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bayar Zakat Mal Rp 55 Juta di Istana Negara

Kompas.com - 16/05/2019, 14:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membayar zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Diketahui, sejak tahun 2016, Presiden Jokowi selalu menjadikan pembayaran zakat sebagai sebuah acara khusus.

Tidak hanya dirinya, seperti tahun-tahun sebelumnya, sejumlah menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga dan pejabat eselon I kementerian juga turut membayarkan kewajibannya tersebut bersama-sama Presiden.

Menteri dan kepala lembaga yang hadir, yakni Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Agus Gumiwang, dan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy.

Adapun, kepala lembaga yang hadir, yakni Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung M. Prasetyo dan Direktur Utama Bulog Budi Waseso.

Pengamatan Kompas.com, Presiden membayarkan zakatnya menggunakan uang tunai di counter I. Jumlah uang yang diserahkan ke petugas Baznas sebesar Rp 55 juta.

Nominal ini lebih besar Rp 5 juta dari jumlah zakat yang dibayarkan Presiden Jokowi tahun 2018 lalu.

Dalam pidato sebelumnya, Ketua Baznas Bambang Soedibyo mengapresiasi Presiden Jokowi yang konsisten dalam menunaikan kewajibannya sebagai umat Muslim.

Menurut dia, konsistensi Jokowi dapat menjadi tauladan sebagai pemimpin Muslim.

"Agar gaung acara ini terasa di seluruh Indonesia, kepala daerah dan SKPD serta BUMD bekerjasama dengan Baznas juga menggelar acara yang sama," ujar Bambang.

"Semoga keteladanan pemimpin Muslim ini diridhoi Allah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutam menurunkan tingkat kemiskinan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com