JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 4 terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan dana alokasi khusus bidang pendidikan SMP di Cianjur ke pengadilan.
"Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp 6,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4/2019).
Baca juga: Kasus Bupati Cianjur, KPK Panggil Empat Kepala Sekolah
Keempat terdakwa itu adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Septhiady.
"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada hari Senin, 29 April 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata dia.
Dalam kasus ini, pemotongan anggaran tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.