Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Jelaskan Hasil "Real Count" Internal dari Saksi di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 19/04/2019, 19:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, hasil real count internal BPN bersumber dari saksi-saksi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di seluruh TPS di Indonesia.

Ia mengatakan, saksi-saksi mengirimkan foto-foto formulir C1 ke BPN dan DPP partai koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga.

"C1 itu dikirimkan oleh saksi untuk Pilpres maupun saksi untuk Pileg itu masuk ke DPP partai masing-masing ke BPN," kata Andre saat ditemui wartawan di Media Center BPN, Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Baca juga: BPN: Sandiaga Tak Dampingi Prabowo di Acara Syukuran karena Sakit

Andre mengatakan, dari foto-foto C1 yang dikirimkan BPN hingga saat ini mencapai 60 persen.

Hal itu menjadi alasan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mendeklarasikan kemenangannya.

"Direkap ditabulasinya akhirnya kami lihat sudah sampai 60 persen lalu diumumkan Pak Prabowo," ujarnya.

Baca juga: Demokrat Bantah Rumor SBY Instruksikan Tarik Diri dari BPN Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengklaim memenangkan Pipres 2019.

Prabowo mengatakan, berdasarkan real count internal, perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencapai 62 persen.

"Bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62 persen," ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) malam.

Baca juga: Jika Penghitungan KPU Tak Sama, BPN Kemungkinan Gugat ke MK

Menurut Prabowo, hasil real count diperoleh dari penghitungan di 320 ribu TPS dan sekitar 40 persen total suara yang masuk.

"Dan saya sudah diyakinkan oleh ahli-ahli statistik bahwa ini tak akan berubah banyak," kata Prabowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com