KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari 7.000 kasus dan laporan pelanggaran sepanjang masa Pemilu 2019. Total pelanggaran tersebut diterima Bawaslu hingga 1 April 2019 lalu.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa dari total tersebut, sebanyak 548 temuan merupakan pelanggaran pidana Pemilu.
"Dari 548 pelanggaran pidana yang ditangani Bawaslu, 66 sudah sampai pada pemeriksaan di pengadilan dan sudah ada putusan inkracht," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) sore.
Dewi menjelaskan, pelanggaran pidana ini terdiri dari
Baca juga: Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu, Papua Tertinggi
Ditemukannya ratusan pelanggaran ini, lanjut Dewi, menunjukkan capaian kualitas Pemilu masih jauh dari harapan.
Selain pelanggaran pidana Pemilu 2019, dari keseluruhan temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu, sebanyak 4.759 merupakan pelanggaran administrasi, 107 pelanggaran kode etik, dan 656 pelanggaran hukum lain.
"Sementara 105 pelanggaran masih dalam proses dan 474 kategori bukan pelanggaran," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.