JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Skor IKP 2019 dalam skala nasional berada pada kategori kerawanan sedang, yaitu 49,63.
Dari total 34 provinsi, skor IKP paling tinggi adalah Provinsi Papua, sebesar 55,08.
"Pada skala provinsi, Provinsi Papua adalah provinsi dengan skor IKP paling tinggi dengan skor 55,08 yang tersebar di 29 kabupaten/kota," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional.
Baca juga: Mendagri Sebut Penghitungan Suara Jadi Salah Satu Kerawanan Pemilu
Lima belas daerah itu adalah:
Meski skor IKP tingkat nasional dalam kategori sedang, Bawaslu menemukan, skor IKP di delapan kabupaten/kota terbilang tinggi.
Baca juga: Badan Siber Petakan Potensi Kerawanan Sistem Pemilu
Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura di Papua (80,21), Kabupaten Lembata di NTT (72,04), Kabupaten Mamberamo Raya di Papua (69,66), Kota Solok di Sumatera Barat (68,59), Kabupaten Intan Jaya di Papua (68,52), Kabupaten Bogor di Jawa Barat (67,64), Kabupaten Tolikara di Papua (67,44) dan Kabupaten Nduga di Papua (66,88).
"Bahkan, di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, kerawanan tinggi itu terjadi di seluruh dimensi," ujar Afif.
Berdasarkan pemutakhiran IKP 2019, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.
Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penaggung jawab utama penyelenggaraan pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih, baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Baca juga: BSSN Ungkap Sejumlah Kerawanan Siber yang Jadi Ancaman Jelang Pemilu
Kepada partai politik, Bawaslu merekomendasikan supaya peserta pemilu dan aktor politik, baik lokal maupun nasional, agar menciptakan pesan kampanye damai dan menerima hasil pemilu.
Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan.
Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya.
"Kepada masyarakat pemilih, Bawaslu mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kalangan minoritas lainnya. Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan," ujar Afif.
Berikut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 di 34 provinsi di Indonesia:
1. Aceh 50,27
2. Sumatera Utara 46,73
3. Sumatera Barat 51,72
4. Riau 47,04
5. Kepulauan Riau 50,12
6. Jambi 50,17
7. Bengkulu 50,37
8. Sumatera Selatan 45,85
9. Bangka Belitung 48,20
10. Lampung 49,43
11. Banten 51,25
12. Jawa Barat 52,11
13. DKI Jakarta 48,18
14. Jawa Tengah 51,14
15. DI Yogyakarta 52,67
16. Jawa Timur 48,79
17. Kalimantan Utara 50,52
18. Kalimantan Barat 48,08
19. Kalimantan Tengah 46,98
20. Kalimantan Selatan 48,06
21. Kalimantan Timur 49,69
22. Bali 48,29
23. Maluku Utara 48,86
24. Maluku 46,30
25. Papua Barat 48,92
26. Papua 55,08
27. NTB 48,89
28. NTT 50,76
29. Gorontalo 48,36
30. Sulawesi Utara 49,64
31. Sulawesi Barat 48,26
32. Sulawesi Tengah 49,76
33. Sulawesi Selatan 50,84
34. Sulawesi Tenggara 48,06