Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Identifiaksi 3 Jenis Kekerasan Baru terhadap Wartawan

Kompas.com - 05/04/2019, 16:34 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, lembaganya memiliki data jumlah kekerasan jurnalisme yang lebih tinggi dibanding lembaga lain.

Menurut Wahyudin, hal itu disebabkan karena LBH Pers mengidentifikasi jenis kekerasan baru terhadap wartawan dan jurnalisme.

"LBH Pers melihat ada bentuk pelanggaran yang semakin meluas. Kekerasan terhadap jurnalis jenisnya tidak cuma yang konvensional, tapi bisa dibilang baru," ujar Wahyudin dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Kontras: Kekerasan terhadap Wartawan Tanda Terancamnya Demokrasi

Pertama, kekerasan berupa kriminalisasi terhadap narasumber. Menurut Wahyudin, pemidanaan terhadap narsumber termasuk kategori kekerasan dalam jurnalisme.

Wahyudin mengatakan, narasumber adalah bagian dari sebuah karya jurnalistik. Dengan demikian, pertanggungjawaban suatu pemberitaan bukan khusus kepada narsumber, tetapi ada keterlibatan redaksi.

"Ketika upaya pemidanaan lolos, lalu narasumber itu dipidana, maka teman-teman jurnalis akan sulit di kemudian hari untuk mencari narasumber. Itu sangat merugikan publik," kata Wahyudin.

Bentuk kekerasan jenis baru lainnya adalah pelanggaran terhadap privasi jurnalis. Dalam kasus ini, menurut Wahyudin, akun media sosial milik jurnalis paling sering menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan.

Sebagai contoh, artikel yang mencantumkan nama penulis secara lengkap, memudahkan pihak lain untuk menemukan akun media sosial. Pihak yang ingin melakukan penyerangan kemudian menyebarkan foto akun media sosial jurnalis dan disebarkan secara lebih luas.

Akibatnya, jurnalis pemilik akun media sosial tersebut menjadi target sasaran hinaan atau hujatan. Bahkan, menurut Wahyudin, seringkali ucapan hinaan dalam kolom komentar disertai ajakan melakukan kekerasan.

Baca juga: Gabungan Lembaga Pers Bentuk Komite Keselamatan Jurnalis

"Butuh kesadaran privasi di dunia internet. Jurnalis harus sadar pekerjaannya berpotensi menimbulkan kekerasan," kata Wahyudin.

Wahyudin kemudian menjelaskan satu bentuk lain lagi kekerasan terhadap jurnalisme, yakni kriminalisasi terhadap penyebar karya jurnalistik. Dalam kasus ini, banyak orang yang hanya menyebarkan sebuah pemberitaan, lalu dikenakan pidana.

"Ini pelanggaran kebebadan pers. Dalam persidangan yang akan diuji adalah karya jurnalistiknya. Jadi kalau pemidanaan lolos, maka karya jurnalistik yang sebenarnya dipidanakan," kata Wahyudin.

Kompas TV Di Surabaya, polisi akan meminta rekomendasi dari Dewan Pers terkait laporan pemberitaan yang dilakukan oleh media online Tirto.id yang memicu polemik di masyarakat. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyatakan pihaknya masih akan menyelidik lebih lanjut laporan salah satu media online Tirto.id yang dilakukan oleh Satkorwil Banser Jawa Timur. Frans Barung membenarkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagai saksi ahli dalam bidang jurnalistik. #Tirto #DewanPers #Jokowi Maruf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com