JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis kembali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mantan advokat senior itu berharap hukumannya dikurangi.
"Kalau untuk keadilan saya, sehabis ini hukuman saya mesti diturunkan lagi, itu harapan saya. Tolong kaji lah, kalau enggak, saya korban ketidakadilan, itu saja," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/4/2019).
Menurut Kaligis, jika dibandingkan dengan terpidana lain dalam kasus yang menjeratnya, hukuman terhadapnya jauh lebih berat. Dia menilai, setidaknya hukuman terhadapnya sama dengan Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yang merupakan mantan anak buah Kaligis.
"Kalau pun mau dihukum, sama dengan Gary 2 tahun, sekarang sudah 4 tahun, umur saya sudah 77 tahun," kata Kaligis.
Baca juga: MA Kabulkan PK OC Kaligis, Hukumannya Dikurangi Tiga Tahun
Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.
OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Uang tersebut didapat OC Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada OC Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.