JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II belum menemukan solusi terkait masalah rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akhirnya dalam rapat sore ini, Komisi II memutuskan untuk menyerahkan masalah ini kepada pimpinan DPR.
"Komisi II akan melaporkan ke pimpinan DPR untuk melakukan konsultasi dengan Presiden," ujar Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Nihayatul mengatakan Komisi II memahami kesulitan Bawaslu dalam merekrut pengawas TPS. Dalam Undang-Undang Pemilu, salah satu syarat menjadi pengawas TPS minimal berusia 25 tahun.
Baca juga: Bawaslu Temui Kesulitan Rekrut Pengawas TPS
Di lapangan, sulit mendapatkan pengawas TPS dengan syarat minimal usia itu. Hal ini karena warga berusia 25 tahun kebanyakan sudah memasuki usia kerja.
Namun, kata Nihayatul, Bawaslu tetap tidak boleh melanggar ketentuan Undang-Undang. Oleh karena itu, jalan keluar atas masalah ini akan dibawa ke Presiden Joko Widodo.
"Komisi II meminta Bawaslu agar tetap melakukan rekrutmen pengawas TPW sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Nihayatul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.