Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 6 Penyelundup Sabu 16 Kg Asal Malaysia

Kompas.com - 04/02/2019, 22:24 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabu asal Malaysia ke Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 16 bungkus paket berisi sabu seberat 16 kg dengan kondisi 15 bungkus masih utuh dan satu bungkus sudah terbuka.

"Modusnya, paket narkoba jenis sabu dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan boat dari Malaysia ke Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Bareskrim Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia

Awalnya, pada Jumat 18 Januari 2019, penyidik menangkap tersangka Aps di Dusun Cilacap, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Aps berperan mencari orang untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Ah," ungkapnya.

Keesokan harinya, tim menangkap tersangka Ei di Desa Matang Glumpang II Meunasah Dayah, Kabupaten Bireun, Aceh. Ei perannya menerima dan menyimpan paket sabu di rumahnya.

Baca juga: Miliki Sabu, Pelajar dan 2 Rekannya Diamankan Polisi

Di hari yang sama tim menangkap Jnd di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Tersangka Jnd berperan menghubungi Ei untuk mencari boat dan mencari orang untuk mengambil paket sabu.

Pada 20 Januari, tim menangkap tersangka Syl, Hs dan Ah di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Desa Seunebuk Muku, Kabupaten Aceh Timur.

"Peran Syl menyuruh Jnd untuk mencari boat," ucapnya.

Baca juga: BNNP Riau Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Malaysia

Sementara tersangka Hs perannya mengambil sabu dari tersangka Jnd dan tersangka Ah berperan sebagai koordinator kurir.

Dari keterangan para tersangka, sindikat ini mengedarkan sabu di Aceh dan Medan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Kompas TV Petugas Patroli Lanal Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 5 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku diketahui telah melakukan penyelundupan sabu sebanyak 8 kali. Selain menangkap kedua pelaku petugas dari Lanal Batam, Kepulauan Riau pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 kilogram narkoba jenis sabu, uang tunai, telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya. Kedua pelaku yang berstatus sebagai kakak beradik ini ditangkap oleh petugas di sekitar perairan timur dan barat Kota Batam pada saat berada diatas sebuah <em>speed boat</em> yang sudah di modifikasi. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku narkoba ini milik seorang badar besar di Malaysia. Sementara itu peran keduanya sebagai pengambil barang dan pengendali peredaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com