Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Pertanyakan Penahanan terhadap Artis VA

Kompas.com - 04/02/2019, 16:59 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku prihatin dengan penahanan artis peran VA terkait kasus prostitusi online.

VA dibawa kembali ke ruang tahanan Polda Jawa Timur setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mempertanyakan tujuan dari penahanan tersebut mengingat kondisi kesehatan VA.

"Penahanan harusnya tidak diperlukan ya apalagi mengingat dia sakit-sakitan dan mengalami depresi. Korban ini sudah dihakimi di medsos. Penahanan itu untuk apa tujuannya?" kata Adriana kepada Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Tante dan Kuasa Hukum Artis VA Jaminkan Diri agar Artis VA Tak Ditahan

Sebagai informasi, VA dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Menurut Venny, UU ITE yang dipakai untuk menjerat VA dapat berpotensi mengkriminalisasi korban.

Sementara itu, ia tetap berpandangan bahwa polisi seharusnya menyelidiki kasus ini menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan menggunakan UU TPPO, Venny menilai artis VA akan mendapat perlindungan.

Baca juga: 5 Fakta Artis VA Sakit Usai Diperiksa Polisi 12 Jam, Alami Tekanan Psikologis hingga Penahanan Ditunda

"Kalau yang dipakai UU TPPO pasti dia justru harus dilindungi sebagai saksi korban dalam rangka membongkar sindikat yang lebih besar," terang dia.

Sebelumnya, artis peran VA dibawa kembali ke ruang tahanan Polda Jawa Timur, Senin (4/2/2019) pagi.

Melalui akun Instagram @ccicjatim, Siber Polda Jawa Timur menginformasikan perihal itu.

"VA sudah dipindahkan ke ruang tahanan pagi tadi," tulis akun tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin pagi.

Saat ini, Vanessa merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE berkait kasus prostitusi online.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com