Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Aturan Urun Biaya Bukan untuk Menghukum Orang

Kompas.com - 30/01/2019, 16:48 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, aturan urun biaya ada untuk mengontrol peserta JKN-KIS.

Aturan ini bukan untuk menghukum peserta yang selama ini meminta layanan kesehatan di luar kebutuhan mereka.

"Sehingga yang namanya urun biaya itu bukan untuk menghukum orang. Sebetulnya itu bagian dari kontrol kendali kita agar pembiayaan tidak dihadapkan pada selera dan perilaku peserta," ujar Iqbal di Kompleks Parlemen, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Kemenkes Akui Urun Biaya Bisa Tekan Defisit BPJS Kesehatan, tetapi...

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS. Aturan tersebut menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap.

Iqbal mengatakan, selama ini ada kecenderungan peserta JKN-KIS meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf di Kompleks Parlemen, Rabu (30/1/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf di Kompleks Parlemen, Rabu (30/1/2019).

 

Misalnya, peserta merasa bahwa penyakit yang dialaminya harus ditangani dokter spesialis. Padahal penyakitnya cukup ditangani dokter umum saja.

Baca juga: Tim Pengkaji Kriteria Urun Biaya BPJS Kesehatan Belum Terbentuk

Aturan urun biaya ini bisa mengontrol peserta untuk tidak meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan. Sebab mereka harus membayar tambahan biaya lagi.

Iqbal juga menjelaskan bahwa aturan urun biaya tidak dikenakan terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi masyarakat tidak perlu resah kalau ada urun biaya dan lain lain, urun biaya tidak diberlakukan untuk Penerima Bantuan Iuran," kata Iqbal.

Baca juga: Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Selain itu, dia menegaskan aturan ini belum diterapkan sekarang. BPJS Kesehatan juga baru memberikan usulan mengenai layanan apa saja yang dikenakan aturan urun biaya.

"Jangan sampai terjadi disinformasi bahwa urun biaya sudah dilakukan padahal Kemenkes telah memberikan klarifikasi untuk urun biaya memang belum diberlakukan," ujar dia.

Pihak BPJS Kesehatan baru saja bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk melaporkan sejumlah informasi terkini. Salah satunya juga mengenai aturan urun biaya ini.

Kompas TV Protes keras persatuan dokter gigi Indonesia direspons Kementerian Kesehatan. Tarif atau kapitasi dokter gigi dalam BPJS Kesehatan akan dihitung ulang. Saat ini nominal kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gigi sebesar Rp 2.000,00 per pasien yang dinilai terlalu rendah. Sedangkan dokter menghitung, butuh dana sekitar Rp 200 ribu untuk melayani satu orang pasien. Hitungan ini berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya di luar jasa praktik dokter. Polemik yang ada dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan tak hanya soal kapitasi dokter gigi. Rencana urun biaya tindakan medis sampai saat ini juga masih menunggu jenis fasilitas yang nantinya akan dikenakan urun biaya. Masalahnya, urun dana ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com