JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan tes wawancara kepada enam calon sekretaris jenderal KPK tahun 2019.
“Sesuai kalender jadwal seleksi pejabat Sekretaris Jenderal KPK, tahap selanjutnya adalah wawancara terhadap 6 kandidat yang rencana akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).
Enam calon Sekjen itu terdiri dari dua kandidat seleksi gelombang 1 dan empat kandidat dari seleksi gelombang 2.
Nama-nama calon Sekjen KPK yang akan melaksanakan tes wawancara adalah:
1. Muhammad Zeet Hamdy Assovie
2. Prasetyo
3. Roby Arya Brata
4. Tuty Kusumawaty
5. U. Saefudin Noer
6. Winarni Dien Monoarfa
Febri meminta, kepada masyarakat untuk memberikan informasi pada KPK jika memiliki informasi tentang latar belakang para calon tersebut.
Informasi dari masyarakat itu kemudian akan menjadi pertimbangan lebih lanjut.
Setelah tes wawancara, kata Febri, akan ada tahap keempat yaitu penyerahan tiga nama kandidat yang dinyatakan lolos diajukan kepada Tim Penilai Akhir sebagai penentu akhir dari rangkaian proses ini.
“Dari proses seleksi ini, pansel berencana akan mengajukan 3 nama kandidat yang lulus tes wawancara untuk diusulkan kepada Presiden dan dipilih satu orang sebagai Sekjen KPK defenitif,” kata Febri.
Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal KPK tahun 2018 terdiri dari sejumlah unsur, baik internal KPK atau pihak eksternal.
Mereka yang melakukan seleksi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Sosiolog Imam B Prasodjo, Wakil Sekretaris Kabinet RI Ratih Nurdiati, Chief Human Development Astra Internasional Aloysius Budi Santoso, serta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI.
Sebelumnya, posisi sekretaris jenderal KPK sempat dijabat Raden Bimo Gunung Abdul Kadir. Raden Bimo telah berhenti dengan hormat beberapa waktu lalu.
Raden Bimo diketahui menjabat sebagai sekjen KPK mulai 10 Februari 2016 dan diberhentikan pada 20 Maret 2018 lalu melalui keputusan presiden (keppres).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.