Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Prajurit TNI yang Terlibat Pidana Non-Militer Tunduk Pada Peradilan Umum

Kompas.com - 13/12/2018, 18:39 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan berharap seluruh pelaku peristiwa perusakan Polsek Ciracas pada Rabu (12/12/2018) dini hari, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Andrea mengatakan, walaupun masih diduga pelakunya adalah oknum-oknum berseragam TNI, namun ia mengingatkan bahwa prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana umum harus tunduk pada peradilan umum.

Baca juga: Kompolnas: Perlu Dilakukan Pemulihan Hubungan Interpersonal Korban dan Pelaku Perusakan Polsek Ciracas

Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat 4 poin a Tap MPR No VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Hal ini yang sampai sekarang, salah satu amanah reformasi TNI, belum pernah bisa dijalankan," ujar Andrea kepada Kompas.com, Kamis (13/12/2018).

Kendati demikian, Andrea menegaskan, adanya aturan tentang peradilan umum bagi anggota TNI dalam hal pelanggaran pidana non militer jangan sampai menimbulkan potensi konflik baru.

Baca juga: Ketua DPR Yakin TNI-Polri Tetap Solid Pasca-Perusakan Polsek Ciracas

Selain itu, penegakan hukum harus diikuti dengan upaya pemulihan hubungan interpersonal antara korban dan pelaku.

"Juga jangan sampai membuka ruang potensi konflik baru antara TNI dan Polri, sebagai akibat dari proses penegakan hukum oleh Polri terhadap anggota TNI yang diduga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik pidana," kata Andrea.

Perusakan Polsek Ciracas bermula ketika sekitar 200 orang mendesak masuk ke Polsek Ciracas pada Selasa (11/12/2018) malam.

Baca juga: Dipukul Saat Perusakan Polsek Ciracas, Kapolsek Alami Nyeri Perut

Kedatangan massa untuk mengetahui perkembangan kasus pemukulan yang dialami seorang anggota TNI di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).

Saat itu polisi telah menjelaskan bahwa pelaku masih dalam pengejaran.

Tak puas dengan jawaban polisi, massa kemudian merusak hingga membakar Polsek Ciracas. Sejumlah kendaraan yang terparkir juga dirusak, lalu dibakar.

Saat ini polisi telah menangkap satu anggota pengeroyokan TNI berinisial AP. Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang berinisial I, H, dan D.

Kompas TV Pasca-perusakan kepolisian sektor Ciracas, Jakarta Timur, kini Polsek Ciracas terus berbenah dan mulai membuka pelayanan publik.<br /> <br /> Proses berbenah dibantu anggota TNI dan petugas prasarana dan sarana umum atau pasukan oranye.<br /> <br /> Terpal yang sebelumnya menutupi bagian depan Polsek Ciracas dipindahkan. Begitu pula dengan garis kuning polisi yang kini telah dilepas. Selain itu, sejumlah barang dikeluarkan ke halaman depan polsek dan sebagian terlihat rusak akibat terbakar. Sementara, dua mobil terakhir turut diderek di area halaman Polsek Ciracas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com