Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum

Kompas.com - 12/12/2018, 17:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya guna membahas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan dia sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

OSO, belum akan mengambil sikap sampai nantinya selesai berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

"Besok kami akan bahas masalah ini bersama dengan Pak OSO dan tim lawyers, akan mendiskusikan masalah ini lebih serius," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Yusril mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait pencalonan OSO sbagai anggota DPD.

Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

Surat itu mengatakan bahwa OSO harus mundur dari Ketua Umum partai politik dan menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 21 Desember 2018. Hal itu sebagai syarat OSO lolos menjadi calon anggota DPD.

Sementara ini, sikap yang diambil OSO dan tim kuasa hukumnya adalah menanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta KPU melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan PTUN yang dimaksud memerintahkan KPU untuk mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 yang tidak memuat nama OSO, dan menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

Tim kuasa hukum OSO sebelumnya meminta Bawaslu mendorong KPU melaksanakan putusan PTUN, lantaran Bawaslu merupakan pihak yang berwenang melakukan pengawasan pemilu.

"Kita sudah menerima jawaban dari Bawaslu. Tapi jawabannya masih belum tegas, hanya mengatakan bahwa Bawaslu bisa mengawasi hasil putusan pengadilan terkait dengan sengketa pemilu, bukan sengketa proses pemilu," ujar Yusril.

Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018

Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis Jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com