Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan jika Formasi CPNS Tetap Kosong? Berikut Penjelasannya

Kompas.com - 23/11/2018, 17:56 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemenuhan kebutuhan atau formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan tersebut membahas tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan atau formasi dalam seleksi CPNS 2018. Salah satunya untuk menentukan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pengolahan hasil dari kedua tes ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.

Namun, bagaimana bila formasi tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB?

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:

1. Formasi umum

Di dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.

2. Formasi khusus

Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com